Lebak, – jejakrakyatnews.com Lebak – Keluhan pelanggan Perumdam Tirta Kalimaya (PDAM Lebak) makin hari makin keras terdengar. Air yang seharusnya mengalir lancar justru sering mati, keruh, dan tak jelas kapan normal kembali. Situasi ini bukan sekadar soal teknis, melainkan sudah berubah menjadi krisis tata kelola.
Sebagai warga sekaligus pelanggan, penulis merasakan sendiri betapa menyulitkannya kondisi ini. Bukankah air bersih adalah hak dasar warga negara? Lantas, kenapa pelayanan publik justru makin kacau setelah periode kepemimpinan sebelumnya terseret perkara hukum, dan kini hanya dijalankan oleh Pelaksana Tugas (PLT) yang statusnya tidak kunjung jelas?
Mandeknya Kepemimpinan = Mandeknya Layanan
Sejak 2024, Pemkab Lebak menggelar open bidding direksi PDAM. Pendaftaran diperpanjang, UKK sudah dilaksanakan di Unpad, tapi hingga pertengahan 2025, hasilnya tak kunjung ditetapkan. Pj Bupati sempat menyatakan evaluasi hingga potensi anulir. Artinya, perusahaan vital ini sudah setahun lebih hanya dipimpin PLT.
Apakah wajar sebuah BUMD strategis dibiarkan tanpa kepemimpinan definitif? Faktanya, PLT hanya bisa “merawat keadaan”, bukan membuat lompatan perbaikan. Regulasi pun jelas: PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 mengamanatkan kepastian seleksi. Ketika proses ditunda berbulan-bulan, pelangganlah yang membayar mahal ketidakpastian itu.
Warga Hanya Bisa Menunggu Air Hidup
Izin penggunaan air (SIPA) sudah kedaluwarsa, perpanjangan terhambat karena hanya bisa diajukan direksi definitif. Tanpa SIPA, roda operasional bisa tersendat. Di sisi lain, kebocoran air (NRW) mencapai 34%, hampir sepertiga air hilang sebelum sampai ke keran pelanggan.
Lalu soal mutu: siapa yang tidak jengkel jika air yang keluar keruh-kuning? Siapa yang bertanggung jawab ketika pelanggan membayar penuh tetapi menerima layanan setengah hati?
Apakah kita harus menunggu “direksi definitif” baru air lancar? Tidak. Tetapi tanpa direksi definitif, tak akan ada kontrak kinerja, tak ada keputusan berani, dan tak ada kepastian investasi. Yang ada hanya PLT yang berhati-hati, gamang, dan enggan ambil risiko.
Bupati Tidak Boleh Jadi Penonton
Kepala daerah adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM. Artinya, Bupati Lebak punya kewenangan penuh untuk mengakhiri drama seleksi ini. Pertanyaan penting: kenapa proses ini dibiarkan bertele-tele? Apakah memang ada kepentingan lain yang bermain? Atau sekadar kelalaian birokrasi?
Yang jelas, warga tidak bisa terus menjadi korban. Pemadaman air, layanan tangki minim, transparansi rendah, hingga perkara hukum yang tak kunjung tuntas—semuanya berakar pada satu hal: mandeknya kepemimpinan.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Lebak Haus Lebih Lama
Lebak tidak pantas menunggu setahun hanya untuk kepastian siapa direktur PDAM. Air bersih bukan barang mewah, tetapi hak dasar. Maka, kepastian jabatan direksi, perpanjangan SIPA, hingga rencana teknis perbaikan jaringan harus diputuskan segera—bukan ditunda lagi.
Jika Bupati terus membiarkan proses seleksi terkatung-katung, maka sejarah akan mencatat: pelayanan air di Lebak runtuh bukan hanya karena pompa rusak, tapi karena keputusan politik yang lemah.
Pertanyaan yang menggelitik kini: apakah Pemkab Lebak akan memilih keberpihakan pada warga, atau justru tunduk pada kepentingan “tangan-tangan dewa” yang tak terlihat? Tunggu edisi selanjutnya.
OPINI | Jejak Rakyat News.com