Desi Hendriyana Safitri, Anggota Komisi 1ย DPRD Lebak, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda)ย Lebak, Provinsi Banten untuk segera memperhatikan nasibย tenaga honorerย yang belum diangkat menjadiย Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjaย (PPPK).
Masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, padahal mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun,โ ujar politisi Partai NasDem ini kepadaย awak media di ruang Fraksi Nasdem, pada Kamis 17 Oktober 2024.
Desi juga menyoroti isue diskriminasi dalam pengangkatan PPPK, khususnya terhadap tenaga honorer yang memiliki ijazah SPG (Sekolah Pendidikan Guru) atau setingkat SLTA. Menurutnya, hal ini tidak seharusnya menjadi penghalang bagi mereka untuk diangkat, karena sudah bekerja puluhan tahun.
Jangan karena persoalan ijazah SPG, lantas mereka dipersulit untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara yang baru bekerja satu tahun langsung diangkat karena memiliki gelar strata, padahal realitanya titipan dari oknum pejabat,โ kata Desi dengan nada tegas.
“Desi juga meminta kepada Pj. Bupati Lebak Gunawan Rusminto dan Sekda Budi Santoso selaku pembina pegawai, agar pengangkatan tenaga honorer yang telah lama bekerja menjadi prioritas utama. Selain itu, pengangkatan PPPK tidak lagi dipengaruhi oleh faktor lain. โBiarkan mereka mengikuti tes sesuai dengan kemampuan masing-masing,โ.
“Saya prihatin terhadap tenaga honorer yang telah bekerja selama 15 hingga 20 tahun namun belum diangkat, bahkan beberapa di antaranya hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan,โkata Desi.
Data yang diperoleh media ini, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Lebak pada tahun 2022 sebanyak 5.523 orang. Dari tenaga honorer tersebut, sebanyak 2.427 orang sudah diangkat menjadi PPPK pada formasi tahun 2023 lalu. Sedangkan sisanya 3.096 orang berstatus tenaga honorer.