INVESTIGASI – Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk, Polisi Sita 4,07 Gram Barang Bukti

photo collage.png 1 e1754926938110
Foto : Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk, Polisi Sita 4,07 Gram (jejakrakyatnews.com)

LEBAK, Jejak Rakyat News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kampung Nambo, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiyana, SH, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan tersangka berinisial SM bin HD (21), warga Kampung Tarikolot, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, kabupaten Lebak diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dibungkus lakban bertuliskan Fragile, dengan berat brutto 4,48 gram dan netto 4,07 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 putih berikut kunci, dan satu unit telepon genggam Redmi hitam,” ujar AKP Epy, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah mengedarkan sabu sejak Juli 2025. Barang haram tersebut ia peroleh dengan metode “tempel” — mengambil paket di lokasi yang ditentukan oleh seorang pengendali melalui akun Instagram @WILBOYS27.ID.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

“Setelah barang diambil, tersangka mengedarkan di wilayah Sawarna, Kecamatan Bayah,” jelas Epy.

Saat penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu tersebut di dalam barang bawaan tersangka. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk identitas pengendali yang memberi arahan kepada tersangka,” pungkas Epy.

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *