LEBAK, (JRN)- Ekploitasi alam besar – besaran di kawasan Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak – Banten terjadi sudah sangat lama, dimana alam di rusak oleh kegiatan penambangan tanah ilegal. Lemahnya pengawasan dan adanya dugaan upeti ke sejumlah oknum Pemerintah dan Penegak hukum menjadi salah satu faktor menjamurnya kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Penambangan tanah yang ada di Kabupaten Lebak menjadi salah satu penunjang proyek PIK 2 milik Aguan yang viral dan dianggap sebagai oligarki yang menjajah rakyat pribumi. Sudah banyak korban jiwa yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan tanah ilegal, dari mulai di lokasi tambang hingga korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh truk – truk besar yang acap kali parkir di bahu jalan.
Seolah kebal hukum, himbauan dari Aparat Penegak Hukum (APH) pun diabaikan, hingga saat ini kegiatan tersebut masih berjalan dengan lancar, Minggu (18/05/2025).
Ali Sutisna, salah satu masyarakat Kabupaten Lebak mengatakan, sudah bertahun – tahun wilayah Kecamatan Curugbitung dijadikan tempat para penambang ilegal.
“Sudah dari dulu Curugbitung mah kang (menyebut wartawan) jadi tempat galian tanah ilegal. Lihat saja kondisi lahan-lahannya, sebagian besar sudah rusak akibat dikeruk, sehingga bekas-bekasnya menyisakan lubang jurang yang besar,” ujarnya.
Sementara itu, TB Eman aktivis Asal Banten yang juga Presidium Semar (Suara Exsetensi Masyarakat Anti Rezim) mengecam keras, ia meminta kepada para pemangku kebijakan dari unsur pemerintahan dan Para penegak hukum untuk tidak tutup mata atas pengrusakan alam demi mementingkan isi kantong semata.
“Jangan jadi penghianat, tindak tegas para perusak alam yang bersekutu dengan oligarki perampas hak masyarakat pribumi Banten. Jangan hanya membuat video himbauan di jalan raya untuk tidak parkir dan melintas bagi mobil pengangkut tanah, kalau memang mau menegakan hukum yang lurus, segera tindak tegas para penambang ilegal, tutup dan penjarakan pengusahanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.**