Marak Aktifitas Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Desa Mekarsari, Begini Kata Komisi IV DPRD Lebak.

LEBAK, Maraknya aktifitas galian tanah merah diduga ilegal yang berlokasi di Kabupaten Lebak Banten tepatnya aktifitas penggalian yang berada di di area Kampung Banjarsari Papanggo RT/RW 01/ 06 dan Kampung Mulih Kalawijo Rt 002/ 002 Desa Mekarsari Kec. Rangkasbitung mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Hal tersebut terjadi lantaran pada faktanya, eksploitasi lahan dalam skala besar tersebut lebih kepada banyak mudharat yang diterima masyarakat sekitar dan masyarakat kabupaten lebak pada umumnya.

Bacaan Lainnya

Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebak dari partai PKS Yayan Rohyan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak OPD terkait melakukan kajian terhadap maraknya aktifitas penggalian tanah merah.

Kajian tersebut, kata Yayang yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi IV DPRD Lebak lebih kepada apakah lokasi tersebut mempunyai ijin resmi ataukah tidak, juga kajian terhadap dampak yang akan ditimbulkan apakah memberikan kemaslahatan buat warga lebak ataukah sebaliknya.

“Kami dari Komisi IV akan segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk membuat kajian bersama” katanya saat dihubungi via sambugan watsapp Minggu 6/10/24.

Saat disinggung mengenai adanya pengakuan dari pihak pengelola yang mengatakan jika ada Komisi IV DPRD Lebak yang sedang melakukan kunjungan ke lokasi galian yang berada di Desa Mekarsari pada Kamis 4/10/24 bertepatan pada waktu tersebut awak media juga sedang melakukan investigasi ke lokasi yang sama, Yayan mengaku tidak tau.

“Waduh, saya malah tidak tau lokasi galiannya dimana, dan kami dari komisi IV belum pernah membuat agenda untuk melakukan kunjungaan ke lokasi yang berada di Desa Mekarsari” ujar Yayan.

Ketum BBP Menduga Adanya Kongkalikong Antara Pengusaha dan OPD Terkait

Dibagian lain, Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan (DPP BBP) mengatakan bahwa maraknya lokasi galian diduga ilegal di kabupaten lebak khusunya yang berada di desa mekarsari kecamatan rangkasbitung akibat lemahnya kepatuhan para pengusaha teradap aturan yang telah ditentukan.

Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan H. Eli Sahroni

Bakan, pihaknya menduga adanya kospirasi atau kongkalikong dari para pengelola dan para penegak perda serta OPD yang membidangi, sehingga dengan jelas terlihat didepan mata tapi mereka para pengusaha nakal seolah tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Ketum DPP BBP yang keseharian akrab dengan paggilan Sanekala ini juga menegaskan, jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke pihak APH di bagian Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten.

“Sudah dilaporkan oleh organ taktis yang dibentuk dari dua lembaga anti rasuah yang telah melakukan kajian atas dampak yang akan ditimbulkan akibat para pengusaha nakal, nama lembaganya Koalisi Baralak Badak Banten Perjuangan” kata Sanekala menegaskan.

“Kami sudah mengantungi apa nama perusahaannya serta siapa nama pengusahanya juga siapa yang mengelolanya, selanjutnya biarkan lapdunya berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tandasnya.

“Kami dari Komisi IV akan segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk membuat kajian bersama” katanya saat dihubungi via sambugan watsapp Minggu 6/10/24.

Saat disinggung mengenai adanya pengakuan dari pihak pengelola yang mengatakan jika ada Komisi IV DPRD Lebak yang sedang melakukan kunjungan ke lokasi galian yang berada di Desa Mekarsari pada Kamis 4/10/24 bertepatan pada waktu tersebut awak media juga sedang melakukan investigasi ke lokasi yang sama, Yayan mengaku tidak tau.

“Waduh, saya malah tidak tau lokasi galiannya dimana, dan kami dari komisi IV belum pernah membuat agenda untuk melakukan kunjungaan ke lokasi yang berada di Desa Mekarsari” ujar Yayan.

Pos terkait