LEBAK, jejakrakyatnews.com โ Pengadaan buku administrasi sekolah untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebak diduga kuat dimonopoli oleh seorang oknum yang mengaku wartawan berinisial FD.
Temuan ini diungkap oleh Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Yudistira, usai pihaknya melakukan investigasi di lapangan.
โDari hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan adanya indikasi monopoli penjualan buku administrasi sekolah oleh oknum tersebut,โ kata Yudistira, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, Yudistira mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan buku administrasi tersebut, diduga terdapat praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum FD kepada sejumlah kepala sekolah penerima anggaran.
Besaran gratifikasi yang diberikan disebut-sebut mencapai 10 hingga 20 persen dari nilai pembelian.
โYang membuat saya merasa sangat gerah adalah oknum tersebut membawa-bawa nama lembaga kami, Baralak, untuk memuluskan penjualan buku tersebut,โ tegasnya.
Kajian Hukum
Baralak Nusantara menyampaikan bahwa tindakan FD berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat- Pasal 17 ayat (1): Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli.
- Sanksi: Denda maksimal Rp25 miliar atau sanksi administratif lainnya.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi- Pasal 5 ayat (1): Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pasal 12B: Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.
- Sanksi: Penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 55: Setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku. Artinya, kepala sekolah atau pihak lain yang menerima gratifikasi juga dapat dijerat hukum.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik- Pengadaan barang dan jasa sekolah yang bersumber dari dana negara wajib terbuka dan transparan. Praktik penunjukan langsung tanpa prosedur yang jelas dapat dinilai melanggar prinsip transparansi publik.
Yudistira menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan praktik monopoli dan gratifikasi ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
โPraktik seperti ini bukan hanya merugikan anggaran sekolah, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan dan mencederai semangat pemberantasan korupsi,โ pungkasnya.