Segel Galian Tanah Merah Sukamanah Diduga Sarat Intrik Politik, Kades Terseret

Gambar WhatsApp 2025 08 27 pukul 14.40.38 a30407a1
Foto: Penyegelan lahan galian tanah merah milik PT Pancur Gading di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

Lebak, jejakrakyatnews.com – Penutupan galian tanah merah milik PT Pancur Gading di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, oleh Pemerintah Desa bersama Satpol PP, justru memunculkan tanda tanya besar. Di balik segel dan spanduk larangan, muncul dugaan adanya intrik politik dan keterlibatan Kepala Desa Sukamanah, Aang.

Dalam pernyataannya, Aang mengklaim sudah memperingatkan pengelola sejak sebulan lalu untuk menghentikan operasi. Namun, kesaksian warga justru menyebut peran sang kades lebih dari sekadar penegur.

“Saya yakinkan kalau yang memberikan izin awal itu adalah kades Sukamanah sendiri,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (27/8/2025).

Sejak awal, pengelola tambang disebut menjanjikan pembangunan yayasan desa sebagai kompensasi. Janji itu diyakini menjadi “lampu hijau” untuk beroperasi. Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik: jalan rusak, debu beterbangan, kecelakaan motor berulang, hingga korban luka-luka yang harus dilarikan ke rumah sakit. Kondisi ini memicu penolakan keras dari warga.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Aroma Politik di Balik Izin Tambang

Informasi lain menyebut, sebelum PT Pancur Gading masuk, ada pengusaha lokal yang ingin mengelola galian. Namun karena dianggap lawan politik kades, izin tak kunjung keluar. Tak lama berselang, PT Pancur Gading justru leluasa menjalankan operasi.

Ketua DPD Baralak Nusantara Lebak, M. Rizky, menilai ada indikasi bargaining politik dan ekonomi dalam kasus ini.

“Ada konflik kepentingan yang kental. Penutupan oleh kades bisa dibaca sebagai manuver politik, bukan murni demi keselamatan warga,” tegas Rizky.

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Pemdes Sukamanah tak boleh menutupi dugaan keterlibatan kades.

“Kalau memang dari awal ada restu, maka kades juga harus diperiksa. Jangan hanya operator lapangan yang diadili, sementara pemberi izin politik justru cuci tangan,” ujarnya.

Potensi Jerat Hukum

Baralak menegaskan, para pihak yang terlibat bisa dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 158 UU Minerba: menambang tanpa IUP, ancaman 10 tahun penjara.
  • Pasal 109 UU PPLH: usaha tanpa izin lingkungan, ancaman 3 tahun penjara.
  • Pasal 55–56 KUHP: penyertaan dan pembantuan tindak pidana, berlaku bagi pejabat yang memberi kesempatan atau melakukan pembiaran.
  • UU 28/1999: dugaan gratifikasi atau suap bagi penyelenggara negara.

“Jika kades terbukti terlibat, maka ia bisa dijerat dengan pasal penyertaan tindak pidana. Restu politik terhadap tambang ilegal sama saja dengan ikut menggali, ikut menikmati, dan ikut menjerumuskan warganya sendiri,” tambah Rizky.

Dorongan Bareskrim Turun Tangan

Baralak menilai, penutupan Sukamanah bukan akhir, melainkan awal dari penegakan hukum.

“Segel bisa dipasang, tapi tanpa proses hukum, operasi bisa saja dibuka kembali dengan wajah baru. Yang harus dipastikan adalah aktor di baliknya diproses hukum,” tegasnya.

Baralak mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan memeriksa PT Pancur Gading, koordinator lapangan, oknum aparat penerima “koordinasi”, hingga kepala desa yang diduga memberi restu.

“Ini bukan hanya soal jalan rusak atau kecelakaan motor. Ini soal penyalahgunaan kewenangan, politik desa yang diperdagangkan, dan hukum yang selama ini membisu. Jika penegakan hukum gagal, segel di Sukamanah hanyalah panggung sandiwara,” pungkas Rizky.

Reporter: Iwan H. | Editor: Redaksi Portalinformasinusantara.com
Rabu, 27 Agustus 2025

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *