Skandal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cileles: Surat Rekomendasi Jadi Modus

ilustrasi BBM subsisdi ilegal
Fito ilustrasi

LEBAK (JRN) – Sebuah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite terungkap di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pelaku bernama Karman menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Desa Gumuruh untuk mendapatkan BBM subsidi, namun ternyata digunakan untuk dijual kembali ke pihak lain dengan harga di atas harga subsidi.

Dengan mengandalkan surat rekomendasi bernomor 140-41/DS.011/I/2025 yang dikeluarkan untuk mendukung usaha mikro di sektor pemotongan kayu dengan alokasi 200 liter per minggu. Namun, ia masih terus mengambil BBM hingga pertengahan Juli 2025, bahkan hampir setiap hari, melampaui kuota mingguan dan masa berlaku surat tersebut.

surat rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi
Surat Rekomendasi Pembelian Bbm Bersubsidi Yang Dikeluarkan Oleh Desa Gumuruh Kecamatan Cileles

Hasil investigasi menunjukkan bahwa praktik ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kuat dugaan sebagai persekongkolan antara Karman dan oknum petugas SPBU di Jalan Raya Saketiโ€“Malingping. Diduga ada aliran dana “kesepakatan” yang rutin diserahkan oleh Karman kepada oknum di SPBU sebagai “biaya kelancaran” agar proses pengisian BBM tetap bisa dilakukan tanpa hambatan.

Sikap Keras Baralak Nusantara

Aktivis Baralak Nusantara menyampaikan sikap keras dan mendesak agar oknum SPBU turut diperiksa. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk indikasi korupsi, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Muhamad Rizky, Ketua DPD Lebak Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Menurutnya, para pelaku bisa dijerat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bila dikaitkan dengan dugaan pemberian suap kepada petugas SPBU, maka pelaku dapat dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi.

Kami sudah menyiapkan laporan resmi ke Kementerian ESDM, Polres Lebak, dan PT Pertamina, serta Hiswana Migas Banten yang isinya agar segera melakukan penyidikan terhadap pelaku serta kepala Desa Gumuruh yang telah mengeluarkan surat Rekomenddasi tersebut.

“Kami juga mendesak pihak PT Pertmina dan Hiswana Migas Banten agar melakukan pemeruksaan terhadap SPBU yang dimaksud, jika terbukti segera cabut ijinnya” tandasnya.

Sampai berita ini di publis pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Gumuruh serta manajemen SPBU guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab. (**/)

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *