โLEBAK,- Toko kosmetik dengan nama Jaya Raya Kosmetik yang ada di pasar Rangkasbitung diduga kuat menjual kosmetik untuk perawatan muka dengan merek dagang Dha Gold Mds Original tanpa memiliki ijin dari BPOM.
โDari hasil penelusuran wartawan, kosmetik tersebut dijual bebas kepada para konsumen tanpa mengindahkan aturan yang ada.
Bahkan saat wartawan mencoba mendatangi lokasi toko yang berada di tengah pasar Rangkasbitung untuk memenuhi tugas jurnalistik, terlihat para pekerja toko segera membereskan barang dan produk diduga tanpa ijin edar atau ilegal yang dimasukan kedalam kardus dan disembunyikan.
Menurut pemilik toko, dirinya mengetahui kalau produk yang dijualnya itu tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki ijin edar, namun dia mengatakan jika dalam menjual kosmetik tersebut, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ke kordinasi dengan APH.
“Ya kita kan sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, dan bentuk kordinasi tersebut saya berikan rutin tiap bulan” katanya.
โTerpisah, Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan toko yang menjual produk tanpa ijin edar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPOM.
“Kita sudah koordinasi kang, itu ada di BPOM kewenangannya, info ini kita bisa mengadukan secara online untuk masalah toko tersebut” kata Yani tanpa menyebutkan tindakan apa yang akan di lakukan oleh Disperindag terhadap toko penjual produk tanpa ijin tersebut.
Untuk diketahui, Produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
โSanksi pidana dapat berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar, sedangkan sanksi administratif bisa berupa penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin edar, atau pencabutan izin edar. (red).