LEBAK, (JRN)- Dugaan Camat Curugbitung terima setoran dari para pengusaha galian tanah di wilayah kerjanya, mengundang reaksi Ketua Umum Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Koordinator Jaringan Nasional, Hilmi Muhammad S.S, M.H. angkat bicara. Menurutnya, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, seorang camat itu berkewajiban untuk menjaga agar wilayah kerjanya kondusif, aman, tertib dan nyaman. Dan ketika ada satu hal yang dianggap membuat satu wilayah tersebut tidak kondusif dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, seorang camat harus bertindak bukan sebaliknya malah melakukan pembiaran.
“Saya mendapat informasi jika aktifitas galian tanah di kecamatan Curugbitung ini sudah berjalan lama, bahkan sudah beberapa kali menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lainnya. Namun, anehnya kenapa camat membiarkan hal itu terjadi dalam waktu yang cukup lama,” kata Hilmi kepada JejakRakyatnews, Kamis (15/5/2025).
Kemudian, dalam penertiban nya juga, Camat seolah-olah enggan untuk berkoodinasi dengan pihak Satpol PP sehingga menimbulkan kesan jika lokasi galian tanah tersebut merupakan sebuah ATM untuk dirinya.
“Secepatnya saya akan bersurat ke Krimsus Polda Banten dan Satpol PP terkait galian tanah merah di wilayah kecamatan Curugbitung yang diduga tidak mengantongi ijin resmi. Dan saya juga akan melayangkan surat kepada Bupati Lebak untuk melakukan audensi perihal kinerja Camat Curugbitung yang saya anggap tidak berpihak kepada masyarakat, serta telah mencederai program Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya dalam program pembangunan,” tegas Hilmi.**Lugay**