LEBAK,(JRN)- Dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten Lebak, ada beberapa SKPD yang tugas dan fungsinya tidak sesuai apa yang harapkan oleh masyarakat. Padahal, saat ini, transparansi publik itu dijamin oleh undang-undang Nomer 14 tahun 2008.
Namun, sepertinya bagi beberapa SKPD di kabupaten Lebak, undang-undang ini tidak berlaku. Hal ini bisa dilihat dari sulitnya dalam mendapatkan informasi dari SKPD tersebut. Dengan kondisi seperti ini, sangat jelas terbukti jika beberapa SKPD tersebut sangat tidak mendukung program-program andalan Bupati Lebak yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Salah satu pemerhati pembangunan di Kabupaten Lebak, Rahmaharta, mengatakan, jika program-program Bupati Lebak saat ini dalam mensejahterakan masyarakat Lebak patut didukung.
“Sangat disayangkan, disaat pak Bupati memiliki keinginan agar masyarakat Lebak sejahtera dengan segala kebijakannya, namun masih ada beberapa SKPD yang tidak mendukungnya,” ucap Rahmaharta, Rabu (4/6/2025).
Ketidaktransparanan itu, menurutnya, ada beberapa bagian, bukan hanya sekedar tidak memberikan data dan informasi.
“Ketika seorang pejabat mulai dari Kepala dinas, Kepala bidang dan kepala seksi, tidak pernah berada di kantor dengan berbagai alasan, sehingga sulit untuk di temui serta nomer handphone nya sulit dihubungi, itu juga salah satu bentuk ketidaktransparanan. Bagaimana para pejabat tersebut memberikan informasi kepada masyarakat, untuk di hubungi dan di temui saja sangat sulit,” kata Rahmaharta.
Ketika, ditanya SKPD mana saja yang tidak transparan sehingga dianggap tidak mendukung program-program Bupati, iya menyebutkan ada tiga SKPD.
“PUPR Lebak, Dinas Lingkungan dan Dinas Pendidikan,” pungkasnya. “Lgy”