LEBAK, (JRN)- Permasalahan galian tanah yang berada di dua kecamatan, Maja dan Curugbitung perlu adanya musyawarah antara pengusaha galian untuk membentuk sebuah paguyuban. Tujuannya, agar polemik yang terjadi selam ini bisa di minimalisir dan tidak ada yang pihak manapun yang merasa dirugikan.
Hal ini dikatakan Pentolan Baralak Nusantara, Yudistira. Ia mengatakan jika seandainya ada paguyuban pengusaha galian di dua wilayah kecamatan tersebut, dirinya bisa memastikan dan menjamin tidak akan ada permasalahan serius selama galian tanah tersebut beroperasi.
“Jika paguyuban terbentuk, akan banyak keuntungan yang di dapat oleh para pengusaha galian lainnya. Salah satunya paguyuban bisa membantu lokasi galian mana saja yang belum berizin untuk di urus perizinannya oleh paguyuban, agar dalam melaksanakan usahanya bisa tenang dan lancar, ” kata Yudistira, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, katanya lagi, keuntungan lainnya yang akan didapat, ketika ada permasalahan menyangkut kepentingan masyarakat umum, para pengusaha galian akan bisa menyelesaikannya secara bersamaan
“Misalnya, ada keinginan dari masyarakat, itu bisa di pecahkan bersama-sama secara kolektif, sehingga yang awalnya terasa berat jika di lakukan oleh salah satu pengusaha galian, maka jika telah terbentuk paguyuban itu akan menjadi ringan karena akan di lakukan bersama-sama,” jelas Yudistira.
Jadi, kesimpulannya, lanjut Yudistira, para pengusaha galian yang ada di 2 wilayah kecamatan tersebut harus segera membentuk paguyuban.
“Jika melihat kondisi saat ini, ada beberapa orang pengusaha galian yang mempunyai figur untuk menjadi ketua paguyuban serta pengurus, salah satunya Pak Hamdan,” ucap Yudistira dengan nada meyakinkan.**