BARALAK “Pemdes Mekaragung Dinilai Melanggar UU Keterbukaan Informasi”

IMG 20250410 WA0009

LEBAK,(JRN)- Terkait sulitnya menghubungi Kepal Desa dan TPK Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak, untuk dimintai informasi kegiatan Fisik desa yang bersumber dari Dana Desa, Ketua Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak), Yudistira angkat bicara.

Dikatakan Yudistira, desa harus transparan dalam mengelola anggaran pemerintah. Jadi, ketika ada desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, yang semisal ketika wartawan mempertanyakan peruntukan dana desa tersebut namun tidak di respon, maka kita wajib menduga ada sesuatu yang di sembunyikan oleh mereka.

“Harus transparan dong, kan anggaran yang dikelolanya berasal dari pemerintah, bukan anggaran pribadi atau anggaran nenek moyang,” jelasnya.

Dan kata Yudistira lagi, ketransparanan pengelolaan anggaran pemerintah sudah tertuang dalam undang-undang.”Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien,” terangnya.

“Maka dari itu, kami dari Baralak Nusantara secepatnya akan menyampaikan surat kepada DPMD Lebak dan Komisi Informasi Provinsi Banten,” tandasnya. *Lugay*

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *