JejakRakyatNews, Lebak – Kepala Seksi (Pasi) Intel Kodim 0603 /Lebak Lettu Inf Sandi Nuryadin akan lapor balik atas pengaduan PT SBJ ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI terhadap dirinya yang dianggap tidak masuk akal, bahkan terkesan merupakan sebuah laporan yang mengada-ada.
Menurut Sandi, pelaporan atas dirinya oleh juru bicara PT SBJ saudara Ayung sangatlah tidak mendasar, sebab pihaknya berada di area Pertambangan Emas milik PT SBJ hanyalah sebagai tim pengamanan yang ditugaskan oleh pimpinan untuk mengamankan lokasi yang di segel atau ditutup oleh pihak Kenmentrian LHK bagian Peinindakan.
“Lalu salah saya apa, ko bisa PT SBJ melaporkan saya, toh saya berada di lokasi hanya sebatas melakukan pengamanan terhadap PT SBJ yang sudah disegel” kata Sandi pada jejakrakyatnews.com. Selasa (04/12/2023).
Pasi Intel Kodim 0603/Lebak ini mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan balik atas tuduhan tidak mendasar tersebut.
“Ini sudah merupakan sebuah pencemaran nama baik secara Institusi, saya ga terima dan saya akan segera melaporkan tuduhan tersebut ke APH dalam hal ini Polres Lebak” lanjutnya.
Diketahui, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bagian penindakan telah melakukan penyegelan terhadap Aktivitas penambangan emas PT. SBJ yang berada di lokasi Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten, terhitung dari tanggal 5 oktober 2023.
Penyegelan tersebut dilakukan sebab PT . SBJ dalam melakukan aktivitasnya telah melakukan pelanggaran dalam mengelola limbah yang termasuk katagori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih melakukan upaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut. (**/)