JEJAKRAKYAT.COM – LEBAK. Perkumpulan Anti Korupsi Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara resmi layangkan surat pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negri Lebak terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Oknum ketua kelompok kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rangkasbitung. Ketua K3S tersebut dilaporkan karena fianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Jabatan Kepala Sekolah.
Menurut Sekjen Baralak Nusantara, Hasan Basri, Spd.i, tindakan yang dilakukan oknum ketua K3S Kecamatan Rangkasbitung memang perlu di laporkan ke aparat penegak hukum (APH) mengingat tindakan menarik Dana Sertifikasi dari para guru SD sebesar 250 ribu per triwulan dengan total 1 juta per tahun merupakan sebuah tindakan Pungutan Liar yang dilakukan karena jabatan si Oknum merupakan Kerua K3S selain itu juga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.
“Dalam pasal Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) apa yang dilakukan oleh oknum tersebut jelas sudam masuk dalam katagoei penyalaghunaan wewenang”, papar Hasan kepada jejakrakyatnews.com, Kamis (07/12).
Dikatakan Acong, sapaan Akrab Sekjen Baralak dalam Pasal 423 Pasal 604 KUHP Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan negara dan perekonomian negara merugi. Ketentuan ini diatur pada Pasal 604 KUHP baru.
“Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar”lanjutnya.
Kejadian seperti ini terjadi, lanjut Hasan Basri, akibat lemahnya fungsi pengawasan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. “Pj. Bupati perlu melakukan edvaluasi kepada pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak”, tandasnya.
Sementara, Ketua K3S Rangkasbitung, sdr. Salam saat dikonfirmasi terkait subtansi tersebut, ketua K3S Rangkasbitung mengelak tudingan tersebut. bahkan mempersilahkan jika akan dilaporkan.
“Bahwa K3S Kecamatan Rangkasbitung tidak pernah memerintahkan, mengumpulkan dan mengelola uang sertifikasi guru guru di Kecamatan Rangkasbitung, saya siap diketemukan dengan guru atau kepala sekolah yg melaporkan hal ini”, jawab Salam.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih mencoba melakukan konfirmasi kebeberapa pihak yang berkaitan.