LEBAK,- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
Selain itu Diten voasi memberikan program uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang diikuti oleh peserta didik kursus dan pelatihan serta warga masyarakat yang belajar mandiri
Realisasinya dilapangan Diten Vokasi memberikan bantuan stimulan berupa uang yang besarannya ditentukan oleh berapa banyak siswa yang belajar di lembaga penyelenggara, proses pencairan anggaran dari Diten vokasi yakni para penyelenggara kegiatan Lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan LKP mengaukan prposal secara online ke Diten Vokasi,
selanjutnya dari diten vokasi mengirimkan petugasnya untuk melakukan visitasi ke LKP yang sudah lolos secara administrasi dan langsung memberkan bantuan berdasarkan usulan kepada LKP yang pengajuannya di acc
Adapun untuk pengawasan kegiatan dilakukan langsung oleh pihak Kemendikbudristek Diten Vokasi ke pada pihak penyelenggara pelatihan dengan melibatkan Bidang Pendidikan Non Formal (PNF)melalui Kasi Kurikulum PNF di Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
โKami dari Dindik Lebak sesuai juknis hanya bertugas melakukan fungsi pengawasan terhadap kegiatan di lembaga penyelenggara, adapun untuk anggaran yang di terima oleh para penyelenggara itu jumlahnya variatipโ kata kepala bidang PNF Yunita Saktriana S. Tp melalui kasi kurikulum Eti Suhartini Sp,d pada wartawan via sabungan watsapp Rabu, 10/7/4.
Adapun untuk di kabupaten lebak jumlah LKP yang aktif menyelenggarakan kegiatan pelatihan kursus ada sekitar tigapuluh LKP.
Saat dikonfirmasi mengenai berapa jumlah bantuan yang diterima masing-masing LkP eti tidak menyebut berapa jumlahnya, dia hanya bilang jumlahnya milyaran rupiah kalau di globalkan.
โKami dari DIndik Lebak bener-bener ga tau berapa aggaran yang di terima, tugas kami hanya ikut mengawasi dan melakukan pelaporan iika ada lembaga yang kurag baik dalam mengelola anggarannya.โ kata Eti lagi.
editor: Yudistira