JejakRakyatnews -Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan memberikan peringatan keras kepada para pengusaha galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung.
Perusahaan galian tanah yang tidak mengindahkan aturan pertambangan akan dikenai sanksi tegas hingga penutupan usaha.
Dikatakan Iwan, pemerintah daerah akan segera melakukan tindaklanjut dan mengatasi permasalahan tersebut. Mengingat kondisi Jalan Maja-Koleang sudah lama dikeluhkan warga masyarakat karena aktivitas truk tanah yang membuat jalan raya Maja-Koleang semakin kotor dan berdebu dan apa bila saat hujan, jalan itu semakin licin akibat banyaknya truk yang mengangkut tanah tersebut.
โBenar kondisi Jalan Maja -Koleang seperti itu, jalan licin akibat truk pengangkut tanah yang tanahnya berjatuhan ke jalan mengakibatkan jalan licin,โ kata Iwan, Jumat 9 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak, sudah sering memberikan teguran terkait dengan aktivitas galian tanah. Termasuk memberikan arahan kepada pengusaha truk angkutan tanah yang tiap hari melintasi area jalan tersebut.
โInformasi yang saya dapat sejak dulu Pemda sudah sering melakukan teguran dan melarang kepada para pelaku usah tanah dan supir untuk menjaga lingkungan serta tidak membawa tanah melebihi kapasitas,โ tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Mahasiswa (Imala) Cabang Rangkasbitung Ilham Maulana Raissa mengeluhkan aktivitas galian tanah dan truk pengangkut tanah di Jalan Maja-Koleang.
โPemerintah setempat seakan tutup mata akan jalanan licin ini. Masyarakat yang terkena dampak buruk dari aktivitas galian tanah,โ tegasnya.