Sembunyikan Narkotika Jenis Shabu di Dalam Bungkus Rokok ,Pelaku Berhasil di Bmankan Sat Resnarkoba polres Lebak Polda Banten

IMG 20240814 WA0014

JejakRakyatnews -Sembunyikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dalam sebuah Bungkus Rokok, Seorang Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku HR (26) Warga Kecamatan Cibadak yang diduga mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok berisikan 3 (tiga) bungkus lakban warna cream masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2.20 Gram dan 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 4.06 Gram, 1 (satu) unit smartphone merek VIVO tipe V2026 warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna cream dan 1 (satu) buah lakban warna Hitam.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH mengatakan,
โ€œYa Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak,โ€ ujar Ngapip. Rabu (14/8/2024).

โ€œPelaku HR (26) berikut barang buktinya berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada kemarin Selasa (13/8/2024) pukul 06.30 Wib di sebuah rumah Desa Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,โ€ ungkapnya.

โ€œKami juga masih mengembangkan kasus ini untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,โ€ terang Ngapip.

โ€œJajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk terus memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak yaitu Lebak Improvisasi,โ€ tambahnya.

โ€œUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,โ€ tegas Ngapip. (Red)
Sumber: Kasihumas Polres Lebak

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *