Dugaan Adanya Praktik Penahanan Ijazah Asli oleh Perusahaan di Lebak: Jadi Syarat Diterima Kerja

Kep Thubmnail Website 7
Ilustrasi praktik penahanan ijazah/Radar Kediri

LEBAK, JRN โ€“ Perusahaan CV. Maju Jaya Bersama yang berlokasi di Jalan Raya Leuwidamar, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, diduga melakukan praktik penahanan ijazah asli karyawan. Penahanan tersebut bahkan dijadikan sebagai salah satu syarat agar seseorang bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Seorang sumber berinisial L menyampaikan, saat ia bersama kawannya ingin melamar kerja ke perusahaan tersebut ia dan temannya dimintai ijazah asli untuk ditahan dan menjadi salah satu syarat. Saat mengetahui ada penahanan ijazah ia tidak jadi melamar, namun temanya tetap melamar hingga ijazah aslinya pun ditahan.

โ€œYa, syarat buat kerja di perusahaan itu ijazah asli ditahan. Saat tau ada penahanan ijazah saya nggak jadi melamar kerja. Setau saya dalam aturan yang berlaku saat ini perusahaan tidak boleh melakukan praktik penahanan ijazah asli karyawan,โ€ kata L saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Rabu (20/8/2025).

Ia megungkapkan, tindakan perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan merupakan pelanggaran hukum. Jika merujuk pada Surat Edaran Kemenakertrans RI No. SE.05/MEN/IV/1998 yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah asli pekerja.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

โ€œPerusahaan tidak boleh menahan ijazah asli pekerja. Jika dilakukan, maka bisa dikategorikan sebagai perampasan hak milik dan melanggar KUH Perdata,โ€ ungkapnya.

Ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak dan DPRD segera turun tangan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Konsekuensi Hukum

Perlu diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.05/MEN/IV/1998, Menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah asli pekerja sebagai jaminan, karena ijazah merupakan dokumen pribadi dan hak milik seseorang.

Tak hanya itu hukumannya pun tak main main, Hukum Perdata (KUH Perdata Pasal 1365), menahan ijazah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Perusahaan dapat digugat ganti rugi oleh karyawan. Dan Hukum Pidana (KUHP Pasal 372 & 374 Penggelapan) Menahan dan tidak mengembalikan ijazah yang bukan milik perusahaan bisa dipidana dengan ancaman 4 tahun kuruangan penjara. Hingga berita ini dipublish, pihak perusahaan CV. Maju Jaya Bersama belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan praktik penahanan ijazah tersebut.

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *