Main Damai di Luar Mekanisme: Baralak Nusantara Laporkan Oknum BKPSDM Pandeglang ke Dirkrimum Polda Banten

images 1
keterangan foto ilustrasi

Pandeglang, JRN โ€“ Dugaan praktik โ€œdamaiโ€ di luar mekanisme hukum, Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara secara resmi melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) kepada Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten terkait dugaan pelanggaran kode etik dan indikasi gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat BKPSDM berinisial F, salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya praktik gratifikasi yang diduga dilakukan F, pejabat BKPSDM Kabupaten Pandeglang, dalam kasus yang seharusnya diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

โ€œKami menduga kuat ada peran F yang memfasilitasi pertemuan antara ormas dan oknum kepala sekolah untuk menyelesaikan dugaan kasus asusila ini secara damai dengan imbalan uang Rp 7 juta. Tindakan ini jelas berpotensi melanggar kode etik, maladministrasi, bahkan mengarah ke gratifikasi,โ€ kata Yudistira saat ditemui wartawan di Rangkasbitung, Sabtu (23/8/2025).

Aktivis anti rasuah ini menyoroti peran F yang seharusnya berpegang teguh pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta aturan internal BKPSDM mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin ASN. Namun, dugaan yang muncul justru sebaliknya proses hukum seakan dibelokkan melalui jalur โ€œdamaiโ€ yang sarat kepentingan.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

โ€œSebagai pejabat BKPSDM, F wajib menindak dugaan pelanggaran etik ASN sesuai prosedur resmi, bukan menjadi mediator di luar mekanisme. Jika benar ada peran F dan ormas dalam menerima uang dari oknum kepala sekolah, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana,โ€ ungkapnya.

Baralak menilai praktik ini mencerminkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip integritas aparatur sipil negara, di mana penegakan disiplin ASN semestinya berjalan transparan dan bebas dari intervensi.

โ€œKami mendesak Dirkrimum Polda Banten segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait. Jangan sampai kasus ini berhenti di meja perundingan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik,โ€ tegas Yudistira.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya F membantah mengetahui adanya transaksi uang dalam pertemuan yang digelar di kediaman kepala sekolah tersebut. Ia mengklaim hanya sebatas memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Namun, bantahan ini belum cukup menjawab dugaan adanya praktik gratifikasi yang kian menguat di publik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik atas bobroknya integritas birokrasi di Kabupaten Pandeglang. Apakah aparat penegak hukum dan inspektorat daerag berani mengungkap kebenaran atau justru ikut terjebak dalam lingkaran kompromi yang merusak wajah birokrasi.

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *