Pegawai BKPSDM Pandeglang F Fasilitasi “Damai” Kasus Asusila: Pelanggaran Etik dan Maladministrasi

images
Ilustrasi pegawai BKPSDM Pandeglang F Fasilitasi damai kasus asusila

๐—ฃ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ด๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด,๐—๐—ฅ๐—กโ€“Oknum pegawai Balai Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang berinisial F, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pembinaan Aparatur, membantah keras tuduhan dirinya terlibat kongkalikong dengan salah satu organisasi masyarakat (ormas) untuk menerima uang dari kepala sekolah dasar (SD) negeri yang tersandung dugaan kasus asusila dan pornografi.

โ€œJadi begini awalnya, kami menerima surat tembusan akan adanya aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Bersatu (AMPB) yang akan dilaksanakan pada Senin, 7 Juli 2025. Isu yang diangkat adalah terkait pornografi dan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Kecamatan Munjul,โ€ kata F melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (21/08/2025).

Menurut F, langkah yang ia lakukan adalah mengkonfirmasi kepada pihak ormas terkait bukti yang mereka kantongi, agar persoalan bisa jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman.

โ€œHasil konfirmasi tersebut didapat alat bukti berupa satu buah foto syur yang diduga dilakukan oleh salah satu ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Pandeglang,โ€ ungkapnya.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

F mengaku, setelah memperoleh informasi itu, ia kemudian mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah yang dimaksud. Dari keterangan terduga, foto tersebut muncul setelah komunikasi melalui media sosial dengan seorang perempuan yang kemudian berlanjut ke video call. Namun, perempuan itu tidak pernah menunjukkan wajahnya.

โ€œSelang beberapa hari, kepala sekolah ini mendapat pesan dari perempuan yang mengancam akan menyebar foto tersebut jika tidak diberi hadiah. Dari situ kami menduga foto itu hasil editan. Karena buktinya hanya satu foto dan tidak diakui oleh terduga,โ€ katanya

Lebih lanjut, F mengakui bahwa ia menjembatani komunikasi antara kepala sekolah dengan pihak ormas agar masalah diselesaikan secara musyawarah.

โ€œKarena kepala sekolah ini tokoh masyarakat, kami mediasi agar ormas tidak demo. Akhirnya mereka sepakat masalah ini selesai karena alat bukti tidak kuat,โ€ ujarnya.

Terkait isu permintaan uang Rp7 juta, F membantah terlibat. โ€œAdapun terkait adanya permintaan sejumlah uang saya tidak mengetahui hal tersebut,โ€ tegasnya.

Adanya Dugaan Kongkalikong

Meski F membantah menerima uang, tindakannya turut hadir dan memfasilitasi pertemuan di luar mekanisme resmi penanganan pelanggaran etik ASN memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya apa yang dilakukan F telah menyalahi aturan yang berlaku.

Sebagai pejabat BKPSDM, F seharusnya menangani dugaan pelanggaran etik ASN melalui prosedur resmi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKPSDM tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Namun, apa yang dilakukan F yang menjembatani โ€œdamaiโ€ di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar prinsip integritas dan bebas dari konflik kepentingan.

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *