JRN, JAKARTA Maraknya bangunan diduga tanpa Izin resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat menjadi sorotan publik, pasalnya bangunan yang berada di Jalan bandung tegal alur rt 05 rw 07 kelurahan tegal alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat tanpa adanya ijin dari pemerintah setempat.
Pembangunan tersebut dilakukan pemilik secara terang-terangan seolah ada yang melakukan back up terhadap bangunan yang diduga kuat tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan maupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP).
Dihubungi via sambungan watsapnya, penanggung jawab pelaksanaan proyek Bangunan saat dikonfirmasi mengenai perijinan (PBG) mengaku bahwa semua persyaratan untuk mendirikan bangunan sudah lengkap, namun B tidak memasangnya di proyek bangunan tersebut.
โIjinnya sudah ada pa, semuanya sudah lengkapโ kata B.
Namun sungguh merupakan sebuah ironi saat awak media mendatangi lokasi proyek tersebut, PBG tidak dipasang, seolah pengakuan adanya surat ijin tersebut hanyalah sebuah pengakuan tanpa adanya pembuktian
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) Muali, mengatakan bahwa bangunan yang tidak memiliki ijin dari pemerintah harusnya segera ditertibkan oleh para penegak perda dalam hal ini Satpol PP, bukan malah didiamkan seolah luput dari pengawasan.
โSangsinya bagi bangunan yang tidak memiliki PBG sangat jelas, yaitu dibongkar, atau memang mereka para pemilik bangunan yang diduga kuat belum memiliki ijin resmi sudah memberikan jatah atau upeti sehingga mereka dengan seenaknya membangunโ katanya. Jum;โat (16/2/24).
Dia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sudah memberikan kelonggaran terhadap warga yang ingin membangun atau melakukan rehabilitasi bangunan melalui peraturan Gubernur no 31 tahun 2022 tentang perubahan dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
โSejak di berlakukannya Pergub Nomer 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) aturan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan izin bangunan, PBG dibandingkan mengurus izin IMBโ lanjutnya.
Lebih lanjut Muali menuturkan, bahwa pihaknya banyak menemukan adanya bangunan yang tidak seuai dengan peruntukannya, artinya dari surat ijin yang ada, pemilik telah dengan sengaja mengubah peruntukan bangunan, misalnya di PBG peruntukannya rumah untuk hunian bukan rumah yang dipergunakan menjadi kios dan tempat usaha.
โMisalnya bangunan yang berlokasi di Jalan Kamal Raya, terlihat sebuah bangunan menjulang tinggi tanpa bender perizinan PBG yang seharusnya dipasangโ
โHal tersebut bisa terjadi sebab kurang optimalnya kinerja petugas dalam menjalankan pengawasan, dalam hal ini pihak Citata Kecamatan Kalideres sebagai pengawasan bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal dengan tidak adanya papan SEGEL di lokasiโ tandasnya. (Muali Rg/Tim)