Meliput Fakta Dibalas Tindak Kekerasan: Kebebasan Pers Kian Terancam

IMG 20250821 153055
Tangkapan layar saat salah seorang wartawan dikeroyok petugas pengamanan/Dok

Serang, JRN – Insiden pengeroyokan terhadap jurnalis saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, bukan sekadar tindak kriminal. Ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Peristiwa memalukan ini terjadi ketika para wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Mereka hadir untuk mengabarkan kepada publik tentang sidak kementerian di pabrik pengolahan limbah timbal yang punya dampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan warga. Namun, yang mereka dapat bukan perlindungan, melainkan pukulan, tendangan, dan intimidasi.

Menurut informasi, sejumlah wartawan dari berbagai media menjadi korban kekerasan. Berikut daftar wartawan yang hadir meliput sidak tersebut, Yusuf Radar Banten, Rifky Tribun Banten, Rasyid BantenNews.co.id  Sayuti SCTV, Avit Tempo, Depi Antara, Imron Banten TV, Hendi Jawa Pos TV, Iqbal Detik dan Angga Antara Foto.

Mereka hadir untuk menjalankan tugas peliputan, mereka bukan provokator, bukan pengganggu, melainkan insan pers yang melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) jelas disebutkan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pers sangat jelas bahwa tindakan pengeroyokan, intimidasi, dan penghalangan liputan terhadap wartawan adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

Kekerasan yang Membahayakan Demokrasi

Kekerasan terhadap wartawan bukan peristiwa baru. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap wartawan. Petugas pengamanan serta oknum brimob yang bertugas melakukan pengamanan malah justru mencoba menghalangi para wartawan yang meliput bahkan diduga oknum brimob dan petugas pengamanan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan.

Tentu ini menjadi preseden sangat buruk. Ini menunjukkan ada pembiaran, bahkan mungkin keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya melindungi.

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan aman, publik akan buta terhadap kebenaran. Menghalangi kerja wartawan berarti merampas hak masyarakat atas informasi.

Dalam hal ini negara wajib hadir. Kapolda Banten harus memastikan aparat yang terlibat diperiksa. Dewan Pers dan Komnas HAM harus bersuara. Para pelaku, baik dari perusahaan, ormas, maupun oknum aparat, harus ditindak tanpa pandang bulu.

Jika kekerasan ini dibiarkan, kita sedang melangkah mundur menuju era di mana kebenaran dibungkam dengan kekerasan. Demokrasi mati pelan-pelan, bukan oleh peluru, tapi oleh pembiaran terhadap tindak kriminal atas nama kepentingan bisnis.

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *