Pendidikan Ternoda: Gratifikasi di Balik Lembar Buku Pelajaran

ilustrasi sistemik
Ilustrasi Gratifikasi Pengadaan Buku

๐—ข๐—ฝ๐—ถ๐—ป๐—ถ – Pengadaan buku paket sekolah seharusnya menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya, tak jarang proses ini dikotori oleh tindak pidana gratifikasi, yang merupakan bagian dari bentuk korupsi.

Fenomena ini menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem pendidikan, merugikan keuangan negara, dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pembelajaran peserta didik.

Gratifikasi dalam konteks hukum Indonesia merujuk pada pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan dilakukan dengan atau tanpa tekanan, terkait dengan jabatannya.

๐—š๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ณ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐˜‚๐—ธ๐˜‚

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Dalam pengadaan buku, gratifikasi bisa terjadi ketika penyedia buku memberikan โ€œfeeโ€ atau uang terima kasih kepada pejabat di Dinas Pendidikan atau Kepala Sekolah, secara tersembunyi dengan tujuan agar dimenangkan dalam proses lelang atau penunjukan langsung.

Patah arang rasanya jika tindakan gratifikasi dalam pengadaan buku tersebut dilakukan oleh para oknum pejabat atau oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Tentunya perilaku tersebut mencoreng nama baik dunia pendidikan dan menciptakan iklim yang tidak sehat.

Gratifikasi termasuk dalam tindak pidana korupsi yang tentunya ada konsekuensi hukumseperti diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Hukuman bagi para pelaku gratifikasi atau tindak pidana korupsi dapat dipidana kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

๐——๐—ฎ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ ๐—š๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ณ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐˜‚๐—ธ๐˜‚

Dalam pengadaan buku yang disusupi  gratifikasi menyebabkan ketidakefisienan anggaran pendidikan. Tak hanya itu dampaknya pun dapat menurunkan kualitas buku yang diterima siswa, menghambat pemerataan pendidikan dan mendorong budaya korupsi sejak dalam sistem pendidikan.

Kami berharap sudah saatnya kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan terutama pejabat dan penyelenggara negara berkomitmen untuk menolak segala  gratifikasi dalam bentuk apa pun. Pendidikan adalah fondasi utama bangsa. Jika pengadaannya sudah dikotori oleh praktik korupsi, maka jangan berharap hasilnya akan mencerdaskan generasi bangsa.

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *