Diwarnai Pungli 4 juta, Warga Keluhkan Program PTSL di Desa Lebakwangi Kecamatan Jasinga.

BeautyPlus 20240730081612752 save
Foto iluastrasi PUNGLI PTSL by: admin

BOGOR, – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalahย proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.

Namun, pada kenyataannya PTSL tidak tidak sepenuhnya gratis.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

atr bpn bogor
Kantor Atr/Bpn Kabupaten Bogor

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar. 

Lantaran hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar. 

Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, berkisar mulai dari Rp150-450 ribu.

Untuk wilayah Jawa biaya yang dibebankan kepada masyarakat pemohon yaitu sebesar 150 ribu rupiah.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

PTSL di Desa Tegalwangi Bermasalah, Biaya Mencapai 4 juta tapi Sertifikat Tanah Tidak Kunjung Jadi

Program dari kementerian ATR/BPN yang secara gamblang dijelaskan tersebut sepertinya tidak berlaku di Desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, ratusan pemohon yang sudah terdaftar di program PTSL merasa kecewa, Lantaran Sertifikat yang ditunggu selama bertahan tahun tidak kunjung jadi.

BeautyPlus 20240730083327099 save
Ratusan Berkas Ptsl Yang Belum Diurus Sementara Uang Administrasi Sdah Ditariil Oleh Panitia Ptsl Foto: Istimrwa

Bahkan, pada praktiknya, ratusan masyarakat desa Tegalwangi harus menyerahkan sejumlah uang yang besarnya sangat jauh dari ketentuan SKB tiga menteri, untuk daerah Jawa seharusnya hanya 150 ribu / bidang namun di Tesa Tegalwangi rata-rata pemohon harus menyetorkan uang sejumlah 1,5 juta โ€“ 4 juta rupiah kepada panitia PTSL.

โ€œIya pa (menyebut nama wartawan) saya menyetorkan uang sampai 4 juta, katanya sih untuk biaya administrasi, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum jadiโ€ kata KD warga setempat saat dikonfirmasi wartawan. Senin(29/7/24).

KD mengaku baru tau kalau biaya PTSL itu hanya 150 ribu, tentunya KD kecewa dengan panitia PTSL di Desa Tegalwangi yang membuat kebijakan dengan menarik biaya administrasi hingga 4 juta.

โ€œSaya mewakili yang lain, (pemohon) kalau bisa secepatnya Sertifikat kami ini diselesaikan, toh kami sudah bayar melebihi ketentuan yang telah ditetapkanโ€ ujar KD dengan nada kesal.

Dari hasil inventigasi yang dilakukan, didapati tumpukan berkas pemohon yang masih menumpuk diperkirakan ada 200 berkas pemohon dan belum dilakukan pengurusan oleh panitia PTSL setempat,

Diketahui panitia PTSL di Desa Tegalwangi berjumlah 6 orang, yang dikomandoi oleh H Amir yang katanya seorang tokoh masyarakat setempat.

Sementara untuk anggota panitia yakni Aceng Ismat, Iwan, Hafid, Sasmita, dan Nurhasim, dan untuk petugas dari kementrian ATR/BPN kabupaten Bogor yakni Robi dan Andri.

Namun hingga berita ini dipublish, H, Amir sebagai tokoh yang memiliki komando dalam kegiatan PTSL di Desa Tegalwangi belum bisa dihubungi, dan awak media masih berupaya untuk bisa mendapatkan konfirmasi terkait dengan dugaan adanya pungli PTSL desa Tegalwangi. **red**

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *