JejakRakyatNews, Lebak = Pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi di lokasi Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Serang-Panimbang Sesi (3) Bagian B yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari alhasil menuai berbagai protes, Lantaran Proyek Jalan Tol besutan dari Presiden Joko widodo tersebut diduga kuat menggunakan BBM Solar Bersubsidi untuk bahan bakar alat berat.
Pelanggaran terhadap ketentuan pemakaian BBM bersubsidi diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2021 tetang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana palinglama 6 (enam) tahun kurungan penjara atau denda senbanyak Rp. 60.000.000.000,- (enempuluh milyar rupia).
BACA: Warga RI Doyan Tenggak Solar Bersubsidi, Ini Bukti Berikut Penjelasannya
Selain itu depot pengisian atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan tentunya akan mendapat tindakan tegas berupa pemberhentian (suspended) pengiriman BBM oleh Pertamina.
Modus yang dilakukan oleh para “pemain” BBM bersubsidi berjenis Solar yang di kirim ke lokasi proyek Jalan Serang- Panimbang yakni dengan cara mengosongkan tangki BBM lalu melakukan pembelian di SPBU setempat lalu menumpahkannya di tempat penampungan, lalu kendaraan tersebut kembali mengisi BBM di SPBU lainnya.
” Bukan main, 191 liter BBM Solar Bersubsidi berhasil diangkut dari SPBU lalu dibawa ke lokasi proyek dan mobil tersebut kemudian kembali melakukan itu ulang ke SPBU yang berbeda” kata Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) Yudistira pada wartawan. Rabu (31/7/24).
BACA: Hanya Di Lebak Banten, Proyek Strategis Nasional BBM nya Menggunakan BBM Solar Bersubsidi.
Pihaknya meminta kepada APH untuk segera menindak tegas para pelaku Hal penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, serta meminta BPH Migas untuk segera turun tangan menindak SPBU nakal yang telah dengan sengaja melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan jumlah melebihi aturan.
“Kami sudah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak manager pelaksana, namun sepertinya mereka saling lempar tanggung jawab, padahal kami punya bukti yang cukup” katanya
“Saat ini pertanyaannya mampukah APH menindak dan jika terbukti mnyeret mereka para pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi ini ke meja hijau ?, kita lihat nanti” tandasnya.(**/)