JejakRakyatnews -Banten, telah selesai melakukan penelitian terhadap syarat administrasi diri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lebak. Hasilnya, syarat administrasi tiga pasangan calon dinyatakan belum lengkap.
“Setelah melakukan penelitian administrasi syarat calon, dari ketiga pasangan calon kami masih menemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mana harus diperbaiki. Statusnya sekarang belum memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Lebak Ade Jurkoni, Kamis (5/9/2024) malam.
Persyaratan yang belum sesuai itu seperti lampiran pajak tahunan, dokumen KTP atau NPWP yang kurang jelas, dan sejumlah surat keterangan lainnya. Masing-masing calon harus memperbaiki syarat ini sampai tanggal 8 September.
Ade mengingatkan perbaikan ini harus dilakukan pasangan calon. Apabila sampai tenggal waktu tidak diperbaiki, maka calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Apabila persyaratan ini tidak diperbaiki, di silon akan muncul TMS. Makanya kami berharap semua paslon terutama LO agar bisa dimaksimalkan karena setelah perbaikan tidak ada perbaikan lagi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Lebak 2024 diikuti tiga pasangan calon. Ketiganya mendaftar ke KPU Lebak tanggal Kamis 29 Agustus atau hari terakhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Calon pertama yang mendaftar ialah Hasbi Jayabaya berpasangan dengan Amir Hamzah. Pendaftaran disusul oleh Sanuji Pentamarta berpasangan dengan Dita Fajar Bayhaqi. Lalu Dede Supriyadi berpasangan dengan Virnie Syafitri.