Luput Dari Perhatian APH, Baralak Akan Laporkan Pengusaha Rokok Ilegal di Lebak Selatan

crenshoot lapdu pengusaha rokok ilegal ke beacukai (dok;; (jRN)

LEBAK (JRN)- Peredaran rokok murah tanpa cukai di Kabupaten Lebak wilayah selatan tepatnya di Kecamatan cilograng, sepertinya luput dari perhatian Aparatur Penegak Hukum (APH) yang berkompeten dalam hal ini Petugas Bea dan Cukait bagian penindakan.

Dari hasil wawancara awak media dengan beberapa narasumber, diketahui kalau penyalur atau distributor Rokok ilegal dengan merk dagang Platinum Bold dan merek 41 dilakukan oleh seseorang dengan inisial EK yang berdomisili di Kampung Panaruan, Desa Pasir Bungur Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten.

Adapun peyaluran rokok tanpa cukai tersebut memakai jasa sales dengan area distribusi meliputi Kecamatan Bayah, Panggarangan, Cibeber, Panggaramgan, dan sekitarnya.

jenis roko ilegal dengan merek dagang Platinum Bold yang diedarkan oleh penyalur di kecamatan Cilograng

“Kami di sini rokonya kebanyakan Magnum Bold, selain harganya murah trus gampang dapatnya,” ujar narasumber.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Direktur Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) mengatakan jika penjual rokok ilegal termasuk katagori pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,

“Jelas melanggar hukum, Sesuai dengan pasal 54 dan pasal 55 UU RI No 39, dan sangsinya mereka para penjual diharuskan membayar cukai sebesar 10 kalilipat atau kurungan penjara,” kata Yudistira.

Mereka (para penjual rokok ilegal) lanjutnya, harus segera ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab mereka telah dengan sengaja dan secara sadar menjual dan mengedarkan roko ilegal yang dampaknya akan merugikan masyarakat.

Sebab, dengan mereka tidak membayar pajak, berarti pemerintah telah kehilangan sebagian pemasukan pajak yang nantinya pajak tersebut akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan sebagainya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melaporkan EK dan siapapun yang terlibat dalam pendistribusian rokok ilegal ke bagian penindakan Bea Cukai.

“Surat laporannya sudah saya buat, secepatnya akan segera saya kirimkan agar mereka segera mendapatkan tindakan hukum. Dan bos besar yang ada dibelakangnya bisa terungkap,” tandasnya. **Lugay**

Pos terkait