LEBAK,- Pusat Pelayanan Kesehatan (PKM) Pamandegan kabupaten lebak, belum lama ini dihebohkan dengan banyaknya limbah dari bahn habis pakai misalnya jarum suntik dan bekas alat infus yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Indikasi itu mencuat lantaran dari data yang berhasil dihimpun oleh redaksi nampak berserakan alat dan bahan habis pakai di area belakang tanpa melalui standar pengolahan IPAL puskesmas yang wajib hukumnya dipakai sebelum limbah tersebut dibuang.
Bahkan beredar kabar jika ada oknum pegawai PKM Pamandegan dengan status pegawai P3K diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika .
Sekain itu, ada banyak pegawai PKM Pamandegan yang melakukan praktik pengobatan secara liar, artinya mereka memberikan pelayana medis tanpa legalitas yang jelas.
Menanggapi hal ini, Sekretaris jendral Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Hasan Basri SPd.I mengatakan jika hal tersebut benar terjadi di PKM Pamandegan, ini sudah merupakan sebuah kesalahan yang sangat tidak bisa di tolelir, artinya secepatnya pihak yang terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak memberikan tindakan kongkrit dengan memberikan sanksi tegas.
“Seteah saya melakukan analisa terkai persoalan yang ada di PKM tersebut, jelas terlihat bahwa Kepala PKM Pamandegan ini harus bertanggung awab penuh dengan apa yang terjadi.” katanya menegaskan. Sabtu (28/9/24).
Aktivis yang keseharian akrab disapa dengan panggilang Acong menjelaskan bahwa secara atuan bahwa uintuk penglahan limbah yang dihasilkan dari sisa tindakan medis dengan katagori padat dan limbah yang dihasilkan dari bekas tindakan kesehatan berjenir cair (infeksius) menurut Permenkes nomer 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis, hal yang dilakukan oleh kepala PKM Pamandegan bukan lagi merupakan sebuah dugaan, namun jelas merupakan tindakanyang secar sadar dilakukan dengan sengaja.
“Dalam permenkes nomer 18 tahun 2020 tentang standar pengelolaann limbah yang dihasilkan dari bekas tindakan medis baik itu padat maupun cair harus melalui tahapan yang tidak gampang, sebab limbah yang tercecer apalagi disengaja demi mendapat keuntungan pribadi dengan cara menjual ke pemupul jelas itu berpentensi melakukan perlawana terhadap ketetuan pemerintah” katamya menegaskan.
Saat disinggung terkait adanya oknum P3K yang diduga menyalahgunakan Narkotika, Sekjen Baralak ini mengatakan jika hal tersebut menandakan bahwa Kapus PKM Pamandegan telah lalai dalam melakukan pengawasan.
“Sebenarnya itu bukan ranah kami, namun secepatnya kami akan berkordinasi dengan pihak BNNP Kabupaten lebak agar segera melakukan Test urine” tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi portalinformasinusantara.com masih mencoba u ntuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.