Soal Dugaan Adanya Penyalahgunaan BBM, Begini Kata Kades Gumuruh: Surat Rekomendasi Bukan untuk Pengambilan Langsung BBM

kades parlan
Kepala Desa Gumuruh Kecamatan Cileles, Parlan

LEBAK (JRN) – Menanggapi laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi untuk pengambilan BBM bersubsidi di Kecamatan Cileles, Kepala Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles Parlan, memberikan klarifikasi. Sabtu (26/7).

“Saya tidak mengetahui bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak desa telah disalahgunakan,” ujar Kepala Desa Gumuruh saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa surat rekomendasi tersebut semula dimaksudkan hanya sebagai dokumen pendukung kepada pihak yang berwenang, bukan untuk digunakan langsung dalam pengambilan BBM di SPBU.

Lebih lanjut, Parlan menyatakan bahwa nama pihak desa seolah dicatut dalam praktik tersebut oleh seseorang bernama Karman. “Sejauh yang saya tahu, Karman pernah menyampaikan kepada kami bahwa masa berlaku surat itu telah habis per tanggal 30 April 2025. Bahkan ia mengaku suratnya hilang,” jelasnya.

Menurutnya, ada kemungkinan surat yang telah kedaluwarsa itu ditemukan oleh pihak lain dan kemudian disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun pemilik awal surat.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

“Kami tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi untuk pengambilan BBM secara langsung, apalagi jika melebihi masa berlaku surat. Kalau benar surat tersebut digunakan kembali tanpa dasar yang sah, itu di luar tanggung jawab kami dan sangat kami sesalkan,” pungkasnya.

Pemerintah Desa Gumuruh menegaskan komitmennya untuk mendukung penyaluran subsidi yang tepat sasaran dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut. (**/).

Editor: Yudistira

Pos terkait

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *