LEBAK, (JRN)- Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Lebak, KH. Ahmad Hudori berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda untuk bertindak tegak dalam menyikapi pemberitaan terkait dugaan rumah kos-kosan tingkat 2 yang berada di lingkungan perumahan Siliwangi Regency, Ona. Dirinya mengatakan, jika betul terbukti kos-kosan tersebut dijadikan tempat untuk melakukan maksiat, maka wajib hukumnya Pol PP untuk menyegel tempat tersebut.
“Selain bertentangan dengan agama, prostitusi juga kan salah satu hal yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, KH. Hudori juga memaparkan, jika Kabupaten Lebak merupakan wilayah yang religius. Maka dari itu, jika memang ada segala macam bentuk kemaksiatan di kabupaten Lebak, dirinya berharap agar segera di tertibkan oleh aparatur terkait.
“Tolong lah, Lebak ini kan merupakan salah satu kabupaten yang terkenal religius, jadi jangan di kotori oleh hal-hal yang berbau kemaksiatan. Bukan apa-apa, takut Allah murka dan akan menurunkan bencana di kabupaten tercinta kita ini,” ucapnya.
Sekali lagi, kata dia, atas nama MUI kabupaten Lebak, pihaknya berharap agar Satpol PP bertindak tegas.
“Jika terbukti, Pol PP harus tegas untuk menyegel tempat nya dan memanggil pemilik kos-kosan atau pemilik kontrakan agar kedepannya untuk lebih selektif ketika menyewakan kosan dan kontrakannya,” pungkas KH. Hudori.“Lugay”