Skandal SPAM Kabupaten Lebak: Dugaan “Pinjam Bendera” Menjerat 16 Proyek Bernilai Miliaran, Aktivis Dorong Proses Hukum

SPAM 2025
Ketua Dewan Redaksi sekaligus Aktivis Senior di Banten, Ari Cahyadi

Jejakrakyatnews.com – Lebak – Banten.
Sejumlah proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 tengah disorot tajam publik dan aktivis antikorupsi. Proyek yang tersebar di 16 titik lokasi berbeda, dengan nilai kontrak rata-rata lebih dari Rp. 600 juta per titik, diduga kuat melibatkan praktik “pinjam bendera” perusahaan, sebuah modus lama yang menabrak hukum pengadaan dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

Sebagai Ketua Dewan Redaksi Jejak Rakyat, memantau perkembangan penyidikan dan respons pemerintah daerah, serta memberikan analisis hukum lebih lanjut. bahwa sejumlah perusahaan (CV) yang memenangkan tender proyek ini hanya dijadikan alat formalitas administrasi. Pemilik sah dari beberapa CV secara terbuka mengakui bahwa bendera perusahaannya dipinjam oleh pihak lain, sementara pelaksana riil pekerjaan adalah pihak di luar perusahaan yang memenangkan tender.

Peringatan Keras dari Aktivis Banten: “Ini Bukan Lagi Pelanggaran Administrasi, Tapi Sudah Masuk Ranah Pidana”

Ari Cahyadi, Ketua Dewan Redaksi Media Jejak Rakyat sekaligus aktivis senior Provinsi Banten, mengecam keras praktik ini. Ia menilai bahwa praktik semacam ini tidak bisa dianggap sebagai sekadar penyimpangan teknis administrasi, tetapi sudah menyentuh wilayah hukum pidana.

Bacaan Lainnya

“Praktik pinjam bendera dalam pengadaan proyek pemerintah bukan hanya bentuk pelanggaran etika dan administrasi, tetapi jelas melanggar hukum. Ini menyangkut integritas anggaran publik dan kepercayaan masyarakat. Jika dibiarkan, maka negara akan dirugikan dan kualitas infrastruktur dipertaruhkan,” tegas Ari Cahyadi, ketua dewan redaksi Jejak Rakyat sekaligus aktivis senior di Banten.

Kata dia, berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik peminjaman bendera perusahaan melanggar sejumlah aturan diantaraya

1. Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Pasal 7 Ayat (1) mewajibkan setiap penyedia menjalankan proses pengadaan dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
  • Pasal 78 Ayat (1) mengatur bahwa penyedia yang melakukan pemalsuan, pengalihan kontrak tanpa izin, atau memberikan informasi tidak benar dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

2. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

  • Menegaskan bahwa hanya badan usaha yang memiliki legalitas dan kemampuan teknis yang boleh melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berat, seperti pencabutan izin usaha, daftar hitam, dan denda.

3. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan Permen PUPR No. 7 Tahun 2019

  • Kedua regulasi ini secara eksplisit melarang peminjaman nama atau bendera perusahaan dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
  • Praktik ini dianggap sebagai fraud dalam sistem pengadaan pemerintah.

lebih lanjut, Ari mengatakan jika nanti proses hukum bisa membuktikan bahwa peminjaman bendera ini menyebabkan kerugian negara, maka pelakunya dapat dijerat dengan:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”
  • Ancaman: penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 9 UU Tipikor

Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

“Sudah saya komunikasikan hal ini dengan Ketum Baralak Nusantara agar temuan ini segera di laporkan kepada APJH untuk ditindak lanjuti” katanya

Baralak: Laporan Resmi ke Polda Banten Sudah Dilakukan

Baralak Nusantara, melalui Sekjen-nya Hasan Basri, S.Pd.I, saat dihubungi mngatakan jika pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

“Laporan sudah kami kirimkan secara resmi ke Direskrimsus Polda Banten, berikut ke semua tembusannya” ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kombes Pol Yudis Wibisana, Direktur Reskrimsus Polda Banten, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.

“Ya, laporannya sudah kami terima,” ucap Kombes Yudis singkat melalui sambungan WhatsApp.

Jejak Rakyat News mencatat bahwa kasus ini menjadi semacam “alarm bahaya” terhadap kualitas tata kelola anggaran infrastruktur di daerah. Terlebih lagi, modus semacam ini bukan hal baru, tetapi terus berulang di berbagai wilayah.

“Jika tidak ada tindakan hukum yang jelas terhadap pelaku dan aktor intelektual di balik praktik ini, maka kita sedang membiarkan sistem menjadi korup dari dalam.” kata Sekjen Baralak Nusantara

Redaksi Jejak Rakyat News akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara ketat, termasuk mengungkap siapa aktor lapangan maupun oknum birokrasi yang ikut bermain di balik praktik pinjam bendera tersebut.

Jejak Rakyat News |

Pos terkait