Oknum Pegawai BPKSDM Pandeglang Diduga “Jual” Kasus Asusila Kepala Sekolah Rp 7 Juta

Oknum pegawai BPKSDM Pandeglang F memakai seragam (tengah)

Pandeglang – Seorang oknum pegawai Balai Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang berinisial F, diduga menerima uang dari seorang kepala sekolah dasar (SD) negeri yang tersandung kasus dugaan asusila dan pornografi terhadap seorang perempuan.

Informasi ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Pandeglang Bersatu (AMPB) sebelumnya melayangkan surat aksi unjuk rasa ke Kantor BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh kepala SD negeri di Kecamatan Munjul tersebut.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, demi alasan keselamatan, menyebutkan bahwa F bersama sejumlah orang yang mengaku dari AMPB sempat mendatangi rumah kepala sekolah terduga pelaku pada malam hari. Pertemuan itu disebut membicarakan persoalan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Malam hari Pak F bersama beberapa orang dari ormas AMPB datang ke rumah kepala sekolah itu. Mereka membicarakan soal kasus dugaan asusila dan pornografi yang menimpanya,” ungkap sumber kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ada dugaan kongkalikong antara F dan sejumlah anggota ormas. Kepala sekolah tersebut disebut-sebut dimintai uang sebesar Rp7 juta agar persoalannya tidak berlanjut ke ranah hukum maupun etik.

“Tindakan itu jelas mencoreng nama baik BKPSDM. Jika memang kepala sekolah bersalah, semestinya diselesaikan sesuai aturan dan tupoksi, bukan dengan cara ‘damai’,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, F membantah tuduhan tersebut. “Tidak benar itu, informasinya dari mana?” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Sabtu (16/08/2025).

Namun, ketika dikirimkan bukti foto dirinya bersama sejumlah orang di kediaman kepala sekolah itu, F hanya berkilah.
“Nanti ya saya jawab, saya masih rekap data untuk bahan asistensi,” katanya.

Kasus ini memunculkan sorotan tajam publik terhadap integritas aparatur sipil negara di lingkungan BKPSDM, serta menuntut transparansi penanganan dugaan pelanggaran etik oleh kepala sekolah.

Bila benar adanya penerimaan uang “damai”, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pos terkait