Baralak Nusantara Apresiasi Satresnarkoba Polres Lebak Tekan Peredaran Narkoba dan Obat Keras

Foto : Satres Narkoba Polres Lebak berhasil ungkap 30 kasus lebih kurung waktu januari 2025 s.d hingga sekarang. Inset Kapolres Lebak AKBP HERFIO ZAKI.,S.I.K., M.,H., Kasat Narkoba, AKP EPY CEPIANA, Tim Opsnal Unit III (Foto Portal Informasi NUsantara)

Lebak, jejakrakyatnews.com – Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, atas keberhasilannya menekan peredaran narkotika jenis sabu kristal dan obat-obatan daftar G.

Aktivis Baralak Nusantara yang juga bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, Nofi Agustina, menilai kinerja Satresnarkoba layak diapresiasi. Ia menilai keberhasilan tersebut berdampak signifikan dalam menekan penyalahgunaan obat terlarang, terutama di kalangan pelajar.

“Layak diapresiasi, sebab mayoritas pengguna obat terlarang masih duduk di bangku sekolah. Artinya, keberhasilan aparat menekan peredaran ini bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba,” ujar Nofi, Senin (18/8/2025).

Foto : Aktivis Baralak nusantara Nofi Agustina saat memberikan edukasi tentang bahaya obat-obatan terlarang di salah satu sekolah di kabupaten lebak

Meski demikian, Nofi mengingatkan agar jajaran Satresnarkoba tidak terlena dengan capaian tersebut. Ia menekankan bahwa para bandar maupun pengedar narkoba akan selalu mencari celah untuk kembali mengedarkan barang terlarang di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lebih dari 30 Kasus Terungkap

Nofi menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak di bawah komando Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana berhasil mengungkap lebih dari 30 kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari 2025 hingga saat ini.

“Dari data yang kami himpun, seluruh tersangka kasus narkoba telah diproses secara hukum untuk memberikan efek jera,” imbuhnya.

Keberhasilan tersebut, lanjut Nofi, menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.

Ancaman Obat Daftar G

Aktivis perempuan yang kini juga menjabat sebagai pimpinan PT Portal Informasi Nusantara itu menjelaskan bahwa obat-obatan daftar G merupakan ancaman serius bila disalahgunakan.

“Obat daftar G (golongan) pada dasarnya adalah obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, seperti tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, hingga beberapa jenis obat penenang dan pereda nyeri,” jelas Nofi.

Menurut kajian kesehatan, penyalahgunaan obat daftar G dapat menimbulkan sejumlah dampak buruk, antara lain:

  • Gangguan psikologis, seperti kecemasan, halusinasi, hingga depresi.
  • Kerusakan saraf dan otak, akibat gangguan sistem saraf pusat.
  • Kecanduan dan ketergantungan, mirip dengan narkotika.
  • Dampak sosial, yang umumnya dialami remaja dan pelajar, seperti penurunan prestasi akademik hingga tindak kriminal untuk memperoleh pasokan obat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, penyalahgunaan obat daftar G kerap menjadi pintu masuk sebelum seseorang beralih ke narkotika yang lebih berbahaya. Oleh karena itu, pengawasan distribusi obat ini dinilai sangat penting oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

Dorong Sinergi Pemberantasan Narkoba

Sebagai organisasi sosial yang konsisten mengawal isu hukum dan kemanusiaan, Baralak Nusantara mendorong pemberantasan narkotika dan obat terlarang dilakukan secara menyeluruh melalui sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat.

“Upaya ini tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi, sosialisasi, dan pencegahan dini di lingkungan sekolah maupun keluarga,” tegas Nofi.

Baralak Nusantara menegaskan, perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika dan obat berbahaya.

Pos terkait