LEBAK,(JRN)- Dalam mensejahterakan masyarakat di berbagai aspek, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran yang sangat besar melalui desa-desa yang ada di Indonesia melalui program Dana Desa. Namun sangat disayangkan, tujuan mulia dari Pemerintah tersebut nampak tidak sepenuhnya berjalan mulus seperti yang diharapkan.
Sesampainya anggaran tersebut di kas Desa, banyak ditemukan para oknum kepala desa yang terjerat oleh kasus korupsi karna telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaanya. Beraneka macam cara dilakukan oleh oknum Kades untuk bisa Menguasai anggaran Dana Desa tersebut.
Beberapa contoh trik oknum Kades dalam menguasai anggaran Dana Desa tersebut diantaranya, menjadikan salah satu keluarganya sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan, beberapa kepala desa pun banyak yang mendadak membuka toko matrial, tujuannya dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa, TPK diwajibkan untuk membeli bahan matrial ke toko milik Kades tersebut.
“Banyak Jalan Menuju Roma”
Bagi Oknum Kepala desa yang hanya ingin memperkaya diri ini sepertinya tidak pernah kehabisan cara untuk meraup pundi-pundi anggaran pemerintah yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah.
“Harus Transparan”
Seperti apa yang dikatakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam mengelola anggaran yang bersumber dari pemerintah, wajib hukumnya jika yang mengelola anggaran tersebut harus transparan. Karena, anggaran ini untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri, jangan menganggap jika anggaran ini adalah anggaran yang bisa diatur oleh kepala desa. Dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan aturan yang sudah disepakati melalui Musrenbang-Des bersama seluruh masyarakat desa.
“Pengawasan”
Anggaran desa harus diawasi oleh seluruh elemen masyarakat. Jika ditemukan penyimpangan dalam melaksanakan anggaran dana desa, siapapun mempunyai hak untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sosial Kontrol”
Para sosial kontrol, seperti Wartawan, LSM, Ormas serta organisasi lain yang mempunyai legalitas serta payung hukum yang kuat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, berhak dan boleh melakukan kroscek dalam melakukan investigasi dan bertanya kepada pengelola kegiatan Dana Desa.
“Tidak Merespon”
Bagi desa yang sedang melaksanakan kegiatan (Dana Desa), namun tidak ingin diketahui peruntukannya oleh publik, maka desa tersebut patut diduga merupakan salah satu desa yang ingin memperkaya diri dan bukan untuk mensejahterakan masyarakatnya.***