LEBAK, (JRN)- Nampaknya perjanjian dan kesepakatan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu antara para pengusaha tambang pasir dengan warga masyarakat Kecamatan Cimarga, sudah tak di indahkan bahkan telah dilanggar oleh para pengusaha tambang pasir. Padahal, pada saat kesepakatan tersebut dibuat di kantor kecamatan Cimarga, keinginan masyarakat agar pengusaha tambang tidak menjual pasir basah yang menjadi penyebab jalan menjadi hancur, becek saat hujan dan berdebu saat musim kemarau. Mereka (para pengusaha tambang) telah sepakat dan bersedia atas keinginan masyarakat. Namun yang terjadi, setelah kesepakatan tersebut dibuat, para pengusaha tambang hanya mampu bertahan sekitar kurang lebih satu bulan dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Setelah itu, hingga sekarang mereka terus melanggarnya.
Karna para pengusaha tambang pasir dinilai telah melanggar kesepakatan, maka dari itu, masyarakat kecamatan Cimarga kembali akan melakukan aksi yang lebih besar dengan jumlah sebanyak 800 orang.
“Kesepakatan pada saat itu telah dilanggar oleh pengusaha-pengusaha tambang pasir, dan jelas ini sangat membuat kami kecewa,” ujar salah satu warga Cimarga kepada JejakRakyatnews, Jumat, (4/7/2025).
Senada dikatakan warga Cimarga lainnya, jika para pengusaha tambang pasir ini dianggap tidak menghormati masyarakat pribumi dan tidak menghargai para tokoh yang saat itu hadir sebagai saksi ketika pihak pengusaha tambang galian pasir dan masyarakat membuat satu kesepakatan.
” Ini jelas ketidakpatuhan pengusaha tambang pasir atas kesepakatan yang telah dibuat beberapa waktu lalu. Maka dari itu, saya pastikan kami atas nama masyarakat Cimarga yang merasa di rugikan dan khianati oleh mereka, kami akan menggelar aksi kembali pada tanggal 6 Juli mendatang,” tandasnya. *Lugay*