Lebak, Jejakrakyatnews.com – Sebuah toko kosmetik bernama Silvi Lodan yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, kini menjadi sorotan publik. Dari tampilan luar, toko ini tampak biasa saja dengan spanduk bergambar artis Korea serta slogan menarik “Glow in 10 Days”. Namun, di balik etalase yang tampak meyakinkan itu, tersimpan potensi bahaya serius: dugaan penjualan produk kecantikan ilegal tanpa izin edar.
Produk-produk seperti Sabun Pepaya, C. Rose, C. Cefon, C. GG 1 Paket hingga HR disebut-sebut beredar tanpa label resmi serta tidak tercatat dalam database BPOM. “Kalau beli di sana memang lebih murah, tapi saya takut juga. Ada teman saya kulitnya jadi perih setelah pakai sabun pepaya itu,” ujar seorang konsumen muda saat ditemui wartawan.
Praktik semacam ini diduga dilakukan dengan pola lama. Produk kosmetik ilegal diselipkan di antara barang legal. Etalase bagian depan dipenuhi merek resmi, sedangkan produk tanpa izin edar ditawarkan secara terselubung. Harga yang lebih murah serta janji hasil instan membuat konsumen tergoda, meskipun risikonya tinggi.
“Orang lebih tergiur cepat putih, nggak peduli izin BPOM,” kata salah seorang pedagang di sekitar lokasi.
Bahaya Kesehatan Mengintai
Badan POM sendiri kerap menemukan kandungan berbahaya dalam kosmetik ilegal yang beredar di wilayah Banten. Beberapa di antaranya:
- Merkuri: merusak ginjal, memicu kanker kulit, serta mengganggu sistem saraf.
- Hidrokuinon: menipiskan kulit, memunculkan flek hitam permanen, hingga meningkatkan risiko kanker kulit jangka panjang.
- Kortikosteroid: menyebabkan ketergantungan, jerawat meradang, dan kerusakan organ dalam.
- Asam retinoat dosis tinggi: berbahaya bagi ibu hamil karena meningkatkan risiko cacat janin.
“Efek kosmetik ilegal bisa tidak terasa sekarang, tapi lima sampai sepuluh tahun ke depan kerusakannya permanen,” tegas seorang dokter kulit di Serang.
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penjualan kosmetik ilegal di Toko Silvi Lodan.
“Dari hasil investigasi, disinyalir kuat toko tersebut menjual kosmetik tanpa izin edar. Kami sudah memiliki buktinya,” tegas Yudistira.
Menurutnya, keberadaan toko seperti ini di pusat kota Rangkasbitung menandakan lemahnya pengawasan aparat terkait. Oleh karena itu, kasus ini harus menjadi perhatian serius Balai Besar POM Serang dan Polres Lebak untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan besar di balik praktik tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi kejahatan kesehatan yang mengancam generasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudistira menambahkan bahwa berdasarkan keterangan warga, toko tersebut beroperasi di dua lokasi dan diduga juga melakukan penjualan produk ilegal dalam skala grosir.
Baralak memastikan telah menyiapkan laporan resmi kepada BPOM Serang agar segera dilakukan investigasi serta penyitaan produk.
“Suratnya tinggal saya kirimkan. Ini harus segera ditangani sebelum ada korban lebih banyak,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Toko Silvi Lodan belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. (,,)