PTUN Tolak Gugatan, Bahrul Ulum Sah Pimpin Karang Taruna Kabupaten Serang

Bahrul Ulum
Ketua Karang taruna serang Bahrul Ulum

SERANG, JRN — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan kubu Desi Ferawati terhadap Surat Keputusan Bupati Serang mengenai pengangkatan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang. Dengan demikian, Bahrul Ulum dinyatakan sah secara hukum menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan di PTUN Serang, Selasa (22/7/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, sehingga SK Bupati Serang yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum Bahrul Ulum, Deni Ismail Pamungkas, menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan keabsahan kepemimpinan kliennya.

“Ketika hakim menyatakan gugatan tidak diterima, secara otomatis SK Bupati masih berlaku. Itu artinya kepemimpinan Bahrul Ulum sah secara hukum,” kata Deni saat ditemui seusai sidang.

Bacaan Lainnya

Deni menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia menyebut proses persidangan berlangsung sejak Februari 2025 dan berjalan melalui delapan hingga sembilan kali persidangan, baik secara daring maupun luring.

“Kami merasa lega karena perjuangan panjang ini berakhir dengan hasil yang adil. Ini sekaligus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menghormati proses hukum,” ujarnya.

Tidak Ada Dualisme

Bahrul Ulum yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serang menyatakan akan segera menyampaikan hasil putusan tersebut kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan instansi teknis yang berwenang.

“Setelah ini, kami akan melanjutkan program-program Karang Taruna. Sejak awal, kami meyakini tidak ada dualisme kepengurusan, karena baik di tingkat provinsi maupun pusat hanya mengakui kepengurusan hasil Temu Karya yang menetapkan saya sebagai ketua,” ujar Bahrul.

Ia juga berharap pihak penggugat dapat menerima putusan tersebut dengan legawa dan mengajak seluruh elemen untuk bersatu membangun Kabupaten Serang.

“Saya sudah berkomunikasi secara informal dengan Bu Desi. Tadi sempat bercanda juga, beliau mengatakan: ‘Ya sudah, Pak Ketua yang terbaik saja.’ Kami menghargai itu sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi,” ucapnya.

Putusan PTUN ini diharapkan mengakhiri polemik internal yang sempat muncul di tubuh Karang Taruna Kabupaten Serang dan menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat peran organisasi dalam mendukung pembangunan sosial kemasyarakatan.


Penulis: Redaksi
Editor: Yudistira

Pos terkait