Tambang Tanah Dekat Pintu Tol Rangkasbitung Kembali Beroperasi, Warga Menduga Ada Kongkalingkong Antara Pengusaha dan Instansi Terkait

LEBAK, (JRN)- Aktivitas tambang tanah yang diduga ilegal di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak kembali beroperasi. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah dua kali disegel oleh petugas Satpol PP Lebak karena tidak mengantongi izin.

Menurut warga di sekitar lokasi, truk-truk bertonase besar kini kembali mondar-mandir di area tambang yang hanya berjarak beberapa meter dari pintu gerbang tol Rangkasbitung.

Menurut warga lagi, aktivitas ini berjalan kembali sejak beberapa hari terakhir, dan dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat.

“Beberapa hari ini truk-truk besar kembali keluar masuk lagi dari lokasi galian tanah. Padahal waktu itu sudah disegel. Mereka beroperasi sekitar jam 8 malam ke atas,” ungkap salah satu warga setempat, Selasa (15/7/2025).

Bacaan Lainnya

Warga menyebut, tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini diperkuat dengan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun izin tambang aktif di wilayah Cibadak maupun Rangkasbitung sepanjang tahun 2025.

“Kalau memang belum ada izin, kenapa bisa tetap jalan? Ini jelas-jelas melanggar aturan. Dan atau ada main mata antara pihak pengusaha galian dengan instanjsi terkait,” ujar warga.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Lebak telah dua kali menyegel area tambang tersebut setelah menerima keluhan warga yang terganggu dengan dampak lalu lintas angkutan tambang. Salah satunya, tanah bekas muatan yang tercecer di jalan umum menyebabkan sebuah kecelakaan tunggal pengendara sepeda motor. Sayangnya, penyegelan tersebut tidak membawa efek jera. Aktivitas galian tetap berlangsung seolah tidak ada sanksi jelas dan tegas dari instansi terkait.

Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Pemkab Lebak maupun aparat penegak hukum dalam menanggapi dugaan tambang ilegal yang terus beroperasi meski tanpa izin resmi.

Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang lebih luas bagi warga sekitar.**

Pos terkait