LEBAK, (JRN)- Anggaran Dana Desa (DD) tahap satu tahun anggaran 2025 untuk fisik sudah diserap oleh masing-masing desa sebesar 40%. Namun dilapangan masih banyak desa yang belum melakukan pekerjaan fisik dengan alasan bulan Ramadhan.
“Tanggung pak nanti saja bulan Syawal di kerjakan ya,” ujar salah satu kepala desa yang berada di kecamatan Sobang.
Padahal, menurut aturan, jika desa sudah menyerap anggaran untuk fisik, tidak ada alasan untuk menunda pekerjaan.
Ketika dimintai komentar terkait banyak desa yang menunda pekerjaan fisik, Kepala DPMD kabupaten Lebak, Oktavianto Arief mengatakan jika semua pengelolaan dana desa itu ada di desa.
“Pengelolaan dana desa semuanya ada di desa, dan sekarang dana desa tahap satu sudah di salurkan ke masing-masing desa. Dan jika ada desa yang sampai sekarang belum melaksanakan pekerjaan fisik, itu pertanggungjawaban nya ada di desa,” kata Oktavianto Arief.
Menanggapi hal ini, Surya, salah satu pemerhati pembangunan kabupaten Lebak angkat bicara. Ia menerangkan, jika penundaan pekerjaan fisik dari alokasi dana desa dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
“Tidak ada alasan untuk menunda pekerjaan fisik, meskipun hal ini tidak ada sangsi yang mengikat. Hanya saja, untuk saat ini, ketika ada desa yang menunda pelaksanaan pekerjaan fisik, khawatir uang tersebut akan terpakai, apalagi sekarang mau menghadapi hari raya,” ujar Surya.
Selain kekhawatiran tersebut, Surya juga mengatakan jika penundaan pekerjaan fisik dinilai sangat merugikan desa itu sendiri.
‘”Ketika desa lain sudah melaksanakan dan mengajukan progres untuk tahap dua, desa yang menunda pekerjaan akan tertinggal dan dinilai lambat atau kurang pro-aktif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.**Lgy**